PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang harus dimiliki sebelum Anda memulai pembangunan gedung. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan fungsi yang berlaku.
Durasi pengurusan tergantung pada jenis bangunan dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Dengan layanan kami, proses dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Butuh pengurusan PBG dan SLF? kami siap membantu kapanpun Anda butuhkan.