FAQ

Apa itu PBG dan SLF?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang harus dimiliki sebelum Anda memulai pembangunan gedung. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan fungsi yang berlaku.

PBG dan SLF diperlukan oleh pemilik gedung atau pengembang, baik untuk properti komersial, industri, maupun tempat tinggal, agar bangunan dapat digunakan secara legal dan aman.

Durasi pengurusan tergantung pada jenis bangunan dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Dengan layanan kami, proses dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

  • Konsultasi dan pengurusan PBG
  • Pengurusan SLF lengkap
  • Pendampingan dalam audit teknis dan pemeriksaan regulasi
Untuk sementara area layanan kami hanya tersebut untuk wilayah jakarta.
Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp, telepon untuk konsultasi awal. Kami akan memandu Anda melalui setiap tahap proses dengan transparansi penuh.
Tentu saja! Kami akan memberikan estimasi biaya yang transparan setelah melakukan peninjauan awal terhadap kebutuhan Anda.